Akademisi di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Pelapor Minta Penyidikan Dipercepat

topmetro.news, MEDAN – Kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan sejak Juni 2024 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang akademisi berinisial ABS sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi titik penting bagi pihak pelapor yang selama ini menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir dua tahun. Kuasa hukum pelapor berharap penyidik segera melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan SH MH, bersama kliennya, Lucia Lastiur Lumban Raja, mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan Lucia terhadap suaminya.

“Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak,” ujar Benri kepada wartawan.

Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima dari penyidik, gelar perkara telah dilakukan dan ABS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Benri mengatakan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan langkah penahanan sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mempercepat proses penyidikan.

“Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Tetapi kita berharap, itu merupakan kewenangan penyidik,” ucap Benri.

Ia menegaskan percepatan penanganan perkara menjadi harapan utama pelapor agar kasus tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

“Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan kita berharap dilakukan penahanan supaya prosesnya lebih cepat, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Lucia Lastiur Lumban Raja mengatakan ABS merupakan suaminya yang berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu universitas di Kota Medan dan tengah menempuh pendidikan doktoral di salah satu perguruan tinggi di Medan.

Lucia berharap penetapan tersangka tersebut segera diikuti dengan proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak.

“Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik,” ungkap Lucia.

Ia mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu disebut tidak membuahkan hasil.

“Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal,” katanya.

Lucia menyebut dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.

Meski demikian, Lucia mengaku belum mendapatkan penyelesaian dari pihak ABS terkait persoalan yang dilaporkannya.

“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” sebutnya.

Ia juga mengaku anaknya tidak pernah memperoleh nafkah dari ABS sejak dirinya mengandung hingga sang anak kini hampir berusia tiga tahun.

“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkap Lucia.

Lucia menambahkan, pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Berdasarkan pengakuannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dengan ABS.

“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” ujar Lucia.

Dengan telah ditetapkannya ABS sebagai tersangka, Lucia berharap penyidik segera melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.

“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera,” tandasnya.

Penulis | Red

Related posts

Leave a Comment